BANGKA SELATAN – bangkatvnews.com – Laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, mengungkap praktik peredaran sabu dengan modus yang tidak biasa. Seorang pemuda berinisial N.E.P, diamankan polisi setelah diduga menjadi bandar sabu yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Pulau Lepar setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari warga. Saat digeledah, polisi tidak menemukan narkotika di tubuh maupun barang bawaan pelaku.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui telah menyembunyikan sabu di sejumlah titik berbeda. Polisi kemudian membawa pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan tersebut.
Di setiap titik yang ditunjukkan, petugas menemukan paket-paket sabu yang dikubur di dalam tanah. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas sekaligus menghindari penemuan barang bukti saat transaksi berlangsung.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan, pelaku menggunakan sistem “tempel” dengan cara mengubur narkotika di lokasi tertentu agar mudah diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.
“Modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meletakkan narkotika di titik-titik tertentu dengan cara ditanam. Tim kemudian melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Sasongko.
Ia menjelaskan, penyisiran pertama dilakukan di kawasan Tanjung Labu bersama Tim Opsnal Elang Laut dan perangkat desa. Dari lokasi tersebut polisi menemukan sembilan paket sabu. Pencarian kemudian dilanjutkan di sekitar pemakaman umum Desa Tanjung Labu dan kembali ditemukan dua paket sabu lainnya.
“Di lokasi pertama ditemukan sembilan paket sabu, kemudian di sekitar pemakaman umum Desa Tanjung Labu petugas kembali menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu,” tambahnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 11 paket sabu dengan berat bruto mencapai 1,89 gram.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
