BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KS (28), warga Desa Mayang, yang diduga berperan sebagai pengedar sabu. KS ditangkap setelah petugas menggeledah rumahnya dan menemukan puluhan paket sabu-sabu yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, KS mengaku hanya berperan sebagai pengedar.
“Pelaku berperan sebagai pengedar dan dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil menjual 100 gram sabu,” ujar Nikko.
Dari hasil penyelidikan, narkotika tersebut diduga diperoleh KS dari seorang bandar berinisial BS. Saat ini, BS telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu petugas.
“Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas Nikko.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah Bangka Barat.
