BELITUNG – bangkatvnews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung, menangkap seorang pria berinisial RDH, warga Indramayu, Jawa Barat, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Tersangka diamankan di Pelabuhan Belitung Timur saat diduga hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri keberadaan tersangka. RDH berhasil diamankan di atas kapal sebelum sempat meninggalkan Pulau Belitung.
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya dalam kurun waktu lebih dari dua tahun. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan saat berada di pelabuhan ketika diduga hendak melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut bermula saat korban tinggal bersama tersangka setelah ibunya bekerja di luar negeri. Polisi menduga, korban beberapa kali mengalami kekerasan seksual disertai ancaman sehingga tidak berani melapor.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat tersangka sedang bekerja sebagai nelayan. Dengan bantuan seorang teman, korban menghubungi ibunya yang kemudian meminta keluarga di Belitung mendampingi korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung.
“Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dan perlindungan untuk pemulihan trauma, sementara proses penyidikan terhadap tersangka masih terus kami lakukan,” kata AKP Martuani Manik.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Belitung. Polisi menjerat RDH dengan ketentuan pidana mengenai kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
