BANGKA SELATAN – bangkatvnews.com – Rencana peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Bangka Selatan berhasil digagalkan polisi. Seorang pria asal Sumatera Selatan berinisial EF, ditangkap di Pelabuhan Boom Toboali setelah kedapatan membawa 120 butir pil ekstasi, yang diduga akan diedarkan di wilayah Toboali.
Penangkapan bermula dari informasi Masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang penumpang yang baru tiba di Pelabuhan Boom Toboali dengan membawa narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang turun dari kapal.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penumpang yang singgah di Pelabuhan Toboali, membawa narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang, dan salah satu penumpang ditemukan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 butir,” ujar AKP Defriansyah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 120 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam plastik hitam, dan diselipkan di saku celana pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, EF mengaku baru pertama kali membawa narkotika ke wilayah Bangka Selatan.
Pelaku juga mengakui ratusan butir pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Toboali. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredarannya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan,” tambah AKP Defriansyah.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EF terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
