Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan RZ, buronan kasus perampokan emas asal Bangka Selatan, di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
BELITUNG – bangkatvnews.com – Pelarian RZ (57), warga Palembang, Sumatera Selatan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perampokan emas di Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya berakhir. Pria tersebut ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Belitung, saat sedang menimbang ikan di sebuah tempat penampungan ikan di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Rabu (22/7/2026).
RZ diketahui menjadi buronan Polres Bangka Selatan setelah diduga melakukan perampokan di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok. Usai beraksi, ia melarikan diri ke Pulau Belitung dan diduga berencana melanjutkan pelarian ke Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di wilayah Belitung.
“Tersangka merupakan DPO Polres Bangka Selatan. Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan saat bekerja di tempat penampungan ikan di Desa Tanjung Binga,” ujar AKP Martuani.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi perampokan terjadi pada siang hari. Pelaku diduga berhasil merampas kalung emas milik korban seberat sekitar 30 gram, namun hanya membawa kabur sekitar 10 gram. Emas hasil kejahatan tersebut kemudian dijual di Pangkalbalam, Pangkalpinang, untuk membiayai pelariannya ke Belitung.
Setelah kehabisan uang, RZ bekerja di tempat penampungan ikan di Desa Tanjung Binga sambil berupaya menghindari kejaran aparat. Polisi juga mengungkap bahwa benda yang sempat diduga sebagai senjata api saat beraksi ternyata hanyalah senjata mainan.
“Saat ini tersangka masih diamankan di Polres Belitung dan selanjutnya akan diserahkan kepada Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Martuani.
Kini RZ ditahan di Polres Belitung sebelum diserahkan kepada penyidik Polres Bangka Selatan guna melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan perkara yang menjeratnya.
