BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, menangkap seorang pria yang diduga kuat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu saat menumpangi mobil travel antarkota, di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu kilogram sabu-sabu yang ditaksir bernilai sekitar Rp800 juta. Barang haram itu diduga akan diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Tersangka bernama Rebi Masri (33), diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu seberat sekitar satu kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Rebi mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diminta mengambil dan mengantarkan narkoba tersebut dengan imbalan sebesar Rp4 juta.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemilik dan pengendali satu kilogram sabu-sabu yang berhasil kami amankan,” ujar Pradana.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkotika dengan barang bukti terbesar yang berhasil diungkap Polres Bangka Barat.
“Tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Bangka Barat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
