BANGKA BARAT, BTVNEWS.COM – Aktivitas penambangan timah di kawasan Pantai Jerangkat, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan. Di tengah gencarnya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut, muncul respons dari salah satu pihak yang diduga terlibat.
Owner media Bukatabir.com mengaku dihubungi oleh seorang yang memperkenalkan diri sebagai Sadam, yang disebut merupakan pengurus salah satu CV yang beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam komunikasi itu, Sadam menyampaikan kalimat, “Terlalu sempit pikiran, Boy,” yang dinilai sebagai bentuk respons terhadap pemberitaan yang telah diterbitkan media.
Meski demikian, Bukatabir.com menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang dipublikasikan berlandaskan hasil investigasi lapangan, keterangan narasumber, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, hasil investigasi di lapangan justru memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah ponton yang beroperasi dengan ketentuan kemitraan yang berlaku bersama PT Timah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lokasi, setiap badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bermitra dengan PT Timah hanya diperkenankan mengoperasikan maksimal 10 unit ponton.
Namun, di kawasan Pantai Jerangkat disebut terdapat sekitar enam CV yang menjalankan aktivitas penambangan. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka jumlah ponton yang semestinya beroperasi hanya sekitar 60 unit.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi berbeda. Tim investigasi memperkirakan jumlah ponton yang beroperasi mencapai sekitar 200 unit.
Apabila data tersebut benar, maka terdapat dugaan lebih dari 100 ponton beroperasi di luar ketentuan kemitraan dan perlu segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Kami tidak melarang masyarakat ataupun mitra bekerja. Namun, kalau memang sudah ada aturan mengenai jumlah ponton dalam kemitraan, semua pihak wajib mematuhinya. Jangan sampai ada aktivitas yang justru merugikan negara,” ujar salah satu sumber kepada tim investigasi.
Sumber tersebut juga mempertanyakan ke mana hasil produksi dari ponton-ponton yang diduga beroperasi di luar ketentuan tersebut dipasarkan.
“Kalau memang ada ponton ilegal, siapa yang membeli timahnya? Ini yang harus ditelusuri karena berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Pernyataan itu dinilai menjadi perhatian serius, mengingat tata kelola pertambangan timah merupakan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara serta keberlanjutan lingkungan.
Jalan Wisata Rusak, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan kelebihan jumlah ponton. Kondisi infrastruktur menuju Pantai Jerangkat juga menjadi keluhan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, akses jalan menuju kawasan wisata tersebut mengalami kerusakan cukup parah. Jalan dipenuhi lumpur, berlubang, dan sulit dilalui, terutama saat hujan.
Padahal, Pantai Jerangkat merupakan salah satu destinasi wisata pesisir yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kecamatan Jebus.
“Yang sangat kami sayangkan adalah jalan menuju kawasan wisata Jerangkat. Jalannya rusak dan becek. Padahal ini akses penting bagi masyarakat dan wisatawan. Kami berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta pihak terkait segera memberikan perhatian,” ujar AK, warga setempat.
Masyarakat Minta Evaluasi Menyeluruh
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, PT Timah, serta instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Pantai Jerangkat.
Pengawasan dinilai harus diperketat agar seluruh kegiatan penambangan berjalan sesuai regulasi, tidak merugikan negara, tidak merusak lingkungan, serta tetap menjaga keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi ekonomi masyarakat Bangka Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Sadam maupun CV yang dimaksud, belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Bukatabir.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
