SUNGAILIAT – bangkatvnews.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Polres Bangka resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penampungan mineral ilegal ke Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (9/7/2026).
Tersangka berinisial PRP alias Dana, diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah. Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik juga menyerahkan 518 karung pasir ilmenit dengan berat sekitar 21.645 kilogram yang kini dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Bangka.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKBP Deddy.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan penampungan mineral ilegal yang terjadi pada 8 Desember 2025 di sebuah kebun di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kapolres menegaskan, Polres Bangka akan terus menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu tata kelola pertambangan yang sah.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan aset hasil tindak pidana agar dapat memberikan manfaat bagi negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Bangka menegaskan, akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam, serta mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan di Kabupaten Bangka.
