Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Siapa Membiarkan Mangrove Hilang? Dugaan Tambak PT SHA Berdiri di Kawasan Hutan Lindung Pantai
  • Daerah

Siapa Membiarkan Mangrove Hilang? Dugaan Tambak PT SHA Berdiri di Kawasan Hutan Lindung Pantai

bangkatvnews Juli 29, 2026 3 minutes read
IMG_20260729_151638

BELITUNG, BANGKATVNEWS.COM — Di balik rimbunnya hutan mangrove yang semestinya menjadi benteng alami pesisir Belitung, berdiri deretan kolam tambak lengkap dengan bangunan permanen, saluran air, dan jaringan pipa.

Pemandangan itu memunculkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas berskala industri bisa berlangsung di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung pantai?

Investigasi lapangan menemukan adanya dugaan alih fungsi kawasan mangrove di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Lokasi tersebut diduga telah dibuka untuk kepentingan usaha tambak kepiting yang disebut-sebut dikelola oleh PT Sarana Hacari Abadi (SHA).

Temuan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut bukan pekerjaan sementara. Sejumlah kolam tambak telah terbentuk, infrastruktur permanen telah berdiri, dan sistem saluran air laut telah dibangun sebagai bagian dari operasional usaha.

BACA JUGA:  Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Samsul Hidayat Harap Polri Semakin Profesional dan Humanis

Jika benar kawasan tersebut merupakan hutan lindung pantai, maka muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberi izin, atas dasar hukum apa, dan sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung tanpa menjadi perhatian publik maupun aparat berwenang?

 

Pengakuan Pekerja Mengarah ke PT SHA

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja bernama Kurniawan menyebut tambak tersebut merupakan milik PT Sarana Hacari Abadi (SHA).

“Ini punya PT SHA, pimpinan kami Pak Nugraha, orang Jakarta,” ujarnya.

Pernyataan itu memperkuat dugaan keterlibatan perusahaan dalam operasional tambak. Namun demikian, legalitas usaha, status kawasan, maupun dokumen perizinan hingga kini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan dan instansi terkait.

 

Ekosistem Mangrove Bukan Lahan Biasa

Mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir. Kawasan ini berfungsi sebagai pelindung garis pantai dari abrasi, habitat berbagai biota, penyerap karbon, sekaligus benteng alami terhadap perubahan iklim.

BACA JUGA:  BEM KM FISIP UBB Tanam 1.000 Mangrove di Pantai Tapak Antu

Karena fungsi ekologisnya yang vital, peraturan perundang-undangan membatasi secara ketat setiap aktivitas yang mengubah fungsi kawasan hutan lindung maupun merusak ekosistem mangrove.

Apabila pembukaan tambak dilakukan tanpa izin yang sah atau menyebabkan perubahan fungsi kawasan, aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan di bidang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

 

Pertanyaan Besar Menanti Jawaban

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Benarkah lokasi tersebut berada di kawasan hutan lindung pantai?

Apakah perusahaan mengantongi izin pemanfaatan kawasan?

Siapa yang mengawasi aktivitas pembukaan lahan tersebut?

Mengapa pembangunan fasilitas tambak dapat berlangsung hingga terbentuk infrastruktur permanen tanpa penjelasan kepada publik?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting mengingat kerusakan mangrove bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Perusakan Hutan Lindung Beriga Menggantung, Laporan ke Polda Babel Belum Berbuah Tindakan

 

Menunggu Sikap Perusahaan dan Pemerintah

Hingga laporan ini disusun, pihak PT Sarana Hacari Abadi (SHA), Balai Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan masih diharapkan memberikan penjelasan mengenai status kawasan, legalitas usaha, dan perizinan operasional tambak tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Penulis: GL (Tim Jendela Group)

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Satu Dari Dua ABK KM Kenanga Indah Ditemukan Meninggal Dunia
Next: Komisi XII DPR RI Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tak ‘Panic Buying’

BERITA TERKAIT

ok
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Video

Polisi Ciduk Pria Pembawa 120 Butir Ekstasi di Bangka Selatan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260730-WA0020
  • Daerah

Cetak Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan, PMI Bangka Bekali Guru Pembina PMR Lewat Orientasi Kepalangmerahan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260729-WA0127
  • Daerah

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

bangkatvnews Juli 30, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com