BANGKA SELATAN – bangkatvnews.com – Dua pria berinisial MJ dan VA, diamankan Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan, setelah diduga melakukan pencurian mesin pompa air di sejumlah lokasi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari saat membawa sebuah karung putih yang berisi dua unit mesin pompa air yang diduga merupakan hasil pencurian.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya kasus pencurian mesin pompa air di wilayah Toboali. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan tindak kriminal.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung putih di bagian depan kendaraan. Ketika hendak dihentikan untuk diperiksa, keduanya justru memacu sepeda motor dan berusaha melarikan diri.
Tim Buser Macan Selatan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan para pelaku di Jalan Parit Sembilan, Desa Gadung. Salah seorang pelaku bahkan sempat mencoba kabur dengan berlari, namun berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan, anggotanya langsung melakukan pengejaran setelah melihat gerak-gerik kedua pria tersebut yang dinilai mencurigakan.
“Saat patroli, tim berpapasan dengan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah karung putih. Ketika hendak dihentikan, keduanya justru melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran. Di Jalan Parit Sembilan, Desa Gadung, kendaraan pelaku berhasil dihentikan. Salah satu pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh Tim Buser Macan Selatan,” ujar Imam.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin pompa air di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Toboali.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita dua unit mesin pompa air yang diduga hasil pencurian serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, MJ dan VA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
