PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Kekhawatiran mulai menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini muncul karena penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027 berpotensi membatasi belanja pegawai daerah.
Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi semakin sempit dan berisiko berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa memicu dampak sosial yang serius jika diterapkan tanpa kesiapan daerah.
“Jika ini diterapkan akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK. Tapi DPRD Babel dan pemerintah daerah berharap ini tidak terjadi. Karena kalau ini terjadi, kita membuka ruang bagi penganggur-penganggur baru. Mereka sudah punya keluarga, punya anak, punya istri. Di sinilah pemerintah daerah harus hadir. Ini bukan masalah lokal, ini masalah nasional,” kata Didit, Jumat (27/03/2026).
Ia menjelaskan, pembatasan anggaran pegawai tidak hanya berdampak pada tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan perputaran ekonomi daerah. Jika jumlah pegawai berkurang, daya beli masyarakat ikut melemah, sehingga sektor usaha kecil seperti UMKM turut terdampak.
“Maka DPRD harus serius dan saya juga meminta pihak lainnya menyuarakan hal ini karena ini aspirasi rakyat,” ujarnya.
Melihat potensi dampak tersebut, DPRD Bangka Belitung bersama pemerintah daerah mendorong agar implementasi UU HKPD ditunda hingga kondisi keuangan daerah benar-benar siap.
Didit menegaskan, pihaknya akan membawa aspirasi ini ke pemerintah pusat dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kita akan tetap berkomitmen. Saya juga mengajak seluruh Ketua DPRD provinsi dan kabupaten se-Indonesia untuk bersama-sama menyampaikan permasalahan ini. DPRD Babel bersama pemerintah daerah akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat, terutama Menpan RB, Kemenkeu, Kemendagri, serta membangun komunikasi dengan Komisi II DPR RI agar implementasi UU ini bisa ditunda,” tegasnya.
Ia bahkan membuka kemungkinan revisi aturan jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan.
“Bila perlu direvisi karena kemampuan keuangan kita belum siap. Bukan masyarakat Babel tidak patuh, tapi kondisi yang membuat kita harus menyampaikan ini,” pungkasnya.
