JAKARTA, BANGKATVNEWS.COM — Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan yang menyebut JK sebagai “bohir” dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Oleh karena itu, langkah hukum diambil untuk memastikan kebenaran dapat diuji secara objektif melalui proses penyelidikan.
“Pernyataan yang disampaikan itu menimbulkan rangkaian peristiwa dan persepsi yang merugikan klien kami. Maka kami tempuh jalur hukum agar semuanya jelas,” ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, laporan ini juga bertujuan menguji keabsahan informasi yang beredar, termasuk kemungkinan adanya manipulasi konten menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kasus ini mencuat setelah Rismon disebut menyampaikan adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar dari Jusuf Kalla kepada sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, dalam polemik dugaan ijazah Presiden Jokowi.
Pihak JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini bukan hanya soal nama baik, tapi juga soal kebenaran informasi yang beredar di masyarakat,” tegas Abdul.
Selain melaporkan Rismon, tim hukum JK juga mempertimbangkan langkah serupa terhadap sejumlah akun media sosial dan kanal digital yang turut menyebarkan narasi tersebut.
Di sisi lain, kubu Rismon membantah tudingan tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa konten yang beredar bukan berasal dari pernyataan asli, melainkan hasil rekayasa menggunakan teknologi AI.
Meski demikian, pihak Jusuf Kalla tetap menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Biarkan penyidik yang menilai, termasuk menghadirkan ahli jika diperlukan,” kata Abdul.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif terkait integritas kepala negara. Proses hukum diharapkan dapat menjadi ruang pembuktian sekaligus menguji kredibilitas informasi yang beredar di publik.
Langkah yang ditempuh Jusuf Kalla dinilai sebagai upaya menjaga reputasi sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah maraknya disinformasi di era digital.
