Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, saat memeriksa minhol di lokasi, (foto:pir)
BANGKA – bangkatvnews.com – Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Pemali, Pemerintah Kecamatan Pemali, serta perangkat terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas salah satu Warkop yang berlokasi di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan Masyarakat, terkait dugaan penjualan minuman beralkohol serta aktivitas usaha yang beroperasi hingga larut malam, dan dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Saat kegiatan berlangsung, petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi usaha yang sedang beroperasi. Selain memberikan imbauan kepada pengelola agar mematuhi aturan yang berlaku, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di dalam tempat usaha tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan mengamankan minuman beralkohol berbagai merk.
Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas usaha yang beroperasi hingga dini hari.
“Kegiatan ini merupakan respons atas keluhan warga terkait aktivitas usaha yang berlangsung sampai larut malam. Kami melakukan pengecekan sekaligus memberikan pembinaan agar pengelola mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban lingkungan,” kata Kapolsek.
Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Pemali.
Sementara itu, Camat Pemali, Meirina Karulin Duwiva menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan usaha. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami mendukung masyarakat yang ingin berusaha, tetapi seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” ujar Meirina.
Dalam kesempatan tersebut, pengelola Warkop, Rendi menjelaskan, usaha yang dijalankannya telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan, dengan jam operasional mulai pukul 13.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Ia juga mengakui proses pengurusan perizinan usaha masih berjalan. Saat penertiban berlangsung, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen perizinan dari instansi berwenang kepada petugas.
Tim gabungan selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait aspek perizinan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah kecamatan bersama aparat kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Pemali untuk melengkapi dokumen perizinan serta menjaga ketertiban agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan keresahan masyarakat.
