PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Pangkalpinang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita lebih dari 2 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam lima paket.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menangkap seorang terduga bandar narkoba berinisial RM alias Obi (37) di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas milik pelaku yang berisi lima paket narkotika jenis sabu-sabu. Paket tersebut terdiri dari dua paket berukuran sedang dan tiga paket kecil.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 2,068 kilogram. Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Ronald Dipayung menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan dengan cepat setelah tim menerima laporan dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak dan dalam waktu kurang lebih satu jam berhasil mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” ujar Ronald.
Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
