BANGKA – bangkatvnews.com – Polisi berhasil menyergap dua mobil minibus yang mengangkut sekitar 2 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung. BBM tersebut diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan timah ilegal.
Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Bangka Belitung awalnya mencurigai sebuah mobil angkutan kota yang berhenti di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 58 jerigen berisi BBM subsidi jenis solar di dalam kendaraan tersebut.
Salah satu pelaku bernama Supriyadi turut diamankan dalam penggerebekan itu. Dari hasil pemeriksaan, Supriyadi mengaku membeli BBM secara eceran dari para pengecer seharga Rp210 ribu per 20 liter, kemudian menjual kembali dengan harga Rp220 ribu per 18 liter kepada penampung. BBM tersebut selanjutnya didistribusikan ke lokasi penambangan timah ilegal.
Penggerebekan juga dilakukan di lokasi kedua. Polisi kembali menghentikan sebuah minibus di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 55 jerigen BBM subsidi yang terdiri dari 50 jerigen solar dan 5 jerigen pertalite.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan sekitar 2 ton BBM subsidi serta empat orang pelaku dari dua lokasi berbeda. Para pelaku diduga merupakan satu jaringan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Bangka.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Agus.
Para pelaku dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
