JAKARTA, BANGKATVNEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur penurunan potongan aplikator ojek online (ojol) dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
Melalui aturan baru itu, pemerintah menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen bagi perusahaan aplikator. Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi transportasi online yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan aplikasi.
Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa dirinya menolak usulan potongan sebesar 10 persen dan meminta agar angkanya berada di bawah itu.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato di hadapan ribuan buruh.
Prabowo juga menyoroti besarnya kontribusi para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja di jalanan dengan risiko tinggi. Menurutnya, pembagian hasil selama ini belum sepenuhnya adil bagi para pengemudi.
“Yang keringat dia, yang dapat duit orang lain. Kalau enggak mau ikut aturan kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegas Prabowo.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial kepada para mitra pengemudi, termasuk jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan. Pemerintah menilai aspek keselamatan kerja pengemudi transportasi online perlu mendapat perhatian serius karena tingginya risiko kecelakaan di jalan raya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah saat ini masih melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator guna memastikan implementasi aturan berjalan lancar. Ia berharap kebijakan tersebut dapat mulai diterapkan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan Juni bisa diterapkan,” kata Afriansyah Noor.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pengemudi ojol. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menyebut para pengemudi merasa senang karena tuntutan mereka sebelumnya hanya meminta potongan turun menjadi 10 persen, namun pemerintah justru menetapkan angka lebih rendah.
“Para driver ojol terkejut karena angkanya dipangkas lebih baik dari yang diperjuangkan,” ujar Adian.
Sementara itu, sejumlah perusahaan aplikator memilih menunggu aturan teknis resmi dari pemerintah. Grab Indonesia menyatakan masih mempelajari detail regulasi tersebut sebelum menentukan langkah penyesuaian bisnis. Sedangkan GoTo Group memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
