PANGKALPINANG — bangkatvnews.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap lima orang debt collector yang diduga terlibat tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan kendaraan di Kota Pangkalpinang.
Kelima pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang dilakukan anggota Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan unit kendaraan roda empat berbagai merek, lima unit telepon genggam, beberapa dokumen kendaraan, lempengan besi, hingga plat nomor kendaraan palsu.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan, para pelaku berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, yakni Jakarta Barat, Maluku Tengah, dan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Mereka melakukan penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa. Kendaraan yang ditarik dari penerima pengalihan tidak diserahkan kepada pihak finance selaku penerima fidusia, tetapi justru disimpan dan disembunyikan,” kata Agus dalam keterangannya.
Menurut Agus, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan secara ilegal di wilayah Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik penarikan kendaraan yang kemudian tidak dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan. Kendaraan tersebut justru diduga disembunyikan dan sebagian dibawa keluar daerah.
“Anggota Subdit II Fismondev Ditreskrimsus bersama Opsnal Jatanras melakukan penindakan terhadap kegiatan debt collector yang melakukan penarikan objek jaminan fidusia tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Polisi menyebut, selama satu bulan beroperasi di Bangka Belitung, para pelaku telah menarik sebanyak 247 kendaraan. Sebagian besar kendaraan tersebut diketahui telah dibawa ke Jakarta.
Selain kendaraan, aparat juga mengamankan sejumlah plat nomor palsu yang diduga digunakan untuk mengaburkan identitas kendaraan hasil penarikan.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan tindak pidana fidusia, penggelapan, dan penadahan dengan ancaman hukuman dua hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berkaitan dengan praktik penarikan kendaraan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pihak debt collector dan proses penarikan kendaraan agar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
