Upaya penyelundupan pasir tima ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung tujuan Malaysia berhasil digagalkan aparat kepolisian dalam operasi gabungan. Petugas menangkap tujuh orang tersangka, 16 ton pasir tima, serta satu unit kapal yang diduga digunakan untuk pengiriman ke luar negeri. Sebelumnya dalam gelar perkara, status dua orang saksi berinisial Amin dan Mahendra ditingkatkan menjadi tersangka. Keduanya diduga menampung, mengangkut, dan menjual pasir tima ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Amin mengaku mengolah dan mengumpulkan pasir tima ilegal di Kecamatan Kelapak Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Tim kemudian bergerak menuju lokasi pengolahan dan penampungan pasir tima ilegal di Kelapa Kampit. Di lokasi tersebut, petugas memasang garis polisi serta menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan, pasir timah, dan catatan transaksi pembelian. Pengembangan berlanjut ke lokasi pengiriman pasir tima ilegal di Pantai.
