BANGKA TENGAH, BTVNEWS.COM – Dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung di wilayah pesisir Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, yang diduga berlangsung sepanjang 2025, hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas. Meski laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan sejumlah instansi pemerintah, pelapor mengaku masih menunggu tindak lanjut atas kasus tersebut.
Pelapor berinisial MK mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 25 April 2026. Dalam laporannya, MK menduga pengerusakan kawasan hutan lindung dilakukan oleh seorang pria berinisial D (50) bersama dua rekannya, salah satunya berinisial R.
Menurut MK, ketiganya diduga melakukan penebangan pohon di sepanjang kawasan pesisir Desa Beriga dengan panjang area yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar tiga kilometer. Aktivitas tersebut diduga merusak vegetasi hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung ekosistem pesisir dari abrasi serta menjaga keseimbangan lingkungan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan penebangan pohon di kawasan hutan lindung sepanjang kurang lebih tiga kilometer di wilayah pesisir Desa Beriga. Sampai sekarang kami masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum,” ujar MK.
Tidak hanya melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, MK juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan. Namun, hingga kini ia menyebut belum melihat adanya langkah penindakan yang nyata di lapangan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu sumber yang mengaku mewakili Satgas PKH, kawasan hutan lindung di Desa Beriga sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban oleh tim gabungan. Bahkan, pemantauan menggunakan drone disebut pernah dilakukan guna mendokumentasikan kondisi kawasan serta mengidentifikasi dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan proses hukum terhadap dugaan pengerusakan kawasan hutan lindung tersebut.
MK berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan lindung sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
