JAKARTA – bangkatvnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada awal pekan ini.
Selain Edison, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, orang kepercayaan bupati, Adi Triadi, serta pihak swasta, Cory Erin Hardi, sebagai tersangka. Keempatnya langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026.
“Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita berbagai barang bukti dengan nilai total sekitar Rp1,9 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, riyal Saudi, sejumlah barang elektronik, hingga saldo rekening yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini berawal dari dugaan pemberian uang oleh pihak swasta kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, untuk memuluskan proyek pengadaan. Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan melalui setoran tunai maupun rekening penampung yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa sejumlah rekening yang disita memiliki peran penting dalam proses penyidikan karena diduga menjadi sarana penampungan dana dari pihak swasta.
“Rekening-rekening ini turut diamankan karena diduga digunakan untuk menampung penerimaan dari pihak swasta yang tidak sesuai ketentuan hukum,” ujar Budi Prasetyo.
KPK mengungkapkan, salah satu temuan awal penyidik adalah adanya dugaan penyerahan uang tunai sebesar Rp500 juta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Dugaan tersebut kini masih terus didalami untuk menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Muara Enim sebelumnya juga pernah terseret perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah. KPK menegaskan akan mengembangkan penyidikan guna mengungkap keseluruhan aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
