PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang wanita berinisial AA yang diduga sebagai akuntan publik bodong di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tersangka ditangkap terkait dugaan pemalsuan dokumen audit perusahaan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus dugaan penggunaan identitas akuntan publik palsu.
Kasus ini bermula dari konflik kepemilikan aset tambang udang antara dua pihak yang terjadi pada Februari 2025 lalu. Dalam proses penyelesaian sengketa tersebut, salah satu pihak meminta bantuan hukum kepada sebuah kantor hukum dan menunjuk AA untuk melakukan audit keuangan perusahaan.
Namun, dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa tersangka bukan seorang akuntan publik resmi dan tidak memiliki lisensi maupun izin praktik sebagai akuntan publik.
Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen audit yang dibuat tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bukan akuntan publik resmi dan tidak memiliki izin praktik. Bahkan kantor akuntan publik yang namanya digunakan juga tidak pernah memberikan penugasan audit kepada tersangka,” ujar AKP Husni Apriyansah.
Polisi juga mengungkap bahwa AA tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Selain itu, dalam laporan hasil audit yang dibuatnya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pimpinan Kantor Akuntan Publik cabang Bogor.
Akibat laporan audit tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Kuasa hukum korban, Badiuz Adha, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan kliennya secara materiil maupun hukum.
“Klien kami mengalami kerugian yang sangat besar akibat laporan audit yang diduga palsu tersebut. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” kata Badiuz Adha.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait pemalsuan dokumen dan praktik profesi tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
