PANGKALPINANG — bangkatvnews.com – Dugaan kasus malpraktik medis kembali mencuat di Pangkalpinang. Seorang remaja putri berinisial CP (17) dilaporkan meninggal dunia usai menjalani operasi usus buntu di salah satu rumah sakit di Pangkalpinang.
Untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi bersama tim forensik melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi di Desa Air Buluh, Kabupaten Bangka.
Proses ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan adanya kelalaian atau malpraktik medis dalam penanganan korban.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban menjalani operasi usus buntu pada 16 Maret lalu. Sehari setelah operasi, korban diperbolehkan pulang ke rumah. Namun kondisi korban justru memburuk setelah berada di rumah.
Keluarga kemudian kembali membawa korban ke rumah sakit tempat ia menjalani operasi. Saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban disebut sempat terbaring sekitar satu jam tanpa penanganan medis yang memadai.
Setelah pihak keluarga mendesak, korban akhirnya diberikan suntikan anti nyeri. Namun pihak rumah sakit disebut tidak dapat menerima korban untuk rawat inap dengan alasan kamar penuh. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit lain.
Setelah menjalani perawatan selama lima hari di rumah sakit rujukan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Merasa ada kejanggalan dalam prosedur pelayanan dan penanganan medis, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Fitriadi, meminta agar kasus tersebut diusut secara transparan karena menyangkut nyawa seseorang.
“Kami harapkan perkara ini terang benderang karena ini masalah nyawa. Dari kronologis yang disampaikan klien kami, setelah operasi usus buntu tidak ada tanda-tanda sembuh malah tambah parah. Saat dikembalikan ke rumah sakit, ada indikasi penolakan atau penundaan dalam perawatan lanjutan,” ujar Fitriadi.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, mengatakan ekshumasi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban dan mendalami dugaan malpraktik medis.
“Kegiatan ekshumasi dan autopsi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit. Kami juga sudah melakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan agar mendapatkan kepastian hukum,” kata Max Mariners.
Ia menegaskan hasil autopsi nantinya akan menjadi keterangan ahli yang sangat penting dalam proses penyidikan.
“Kegiatan ekshumasi ini untuk memberikan petunjuk dari ahli apakah telah terjadi malpraktik atau tidak, karena keterangan ahli ini tidak bisa diganggu gugat dan sangat dibutuhkan untuk kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Polisi masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun malpraktik dalam penanganan medis terhadap korban.
