BANGKA – bangkatvnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali, berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram, ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Rika Otorida, bersama personel Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan menggerebek sebuah rumah milik pria berinisial As di Desa Air Duren. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi 12 kilogram di bagian belakang rumah tersebut.
Selain mengamankan lokasi, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Barang-barang yang ditemukan antara lain selang regulator bertekanan tinggi, es batu untuk mendinginkan tabung penerima saat proses pemindahan gas, serta timbangan manual jenis gantung yang digunakan untuk mengukur volume isi gas.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, yakni pemilik rumah berinisial As, serta dua pekerja bernama Hen dan Doy.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 151 tabung LPG subsidi 3 kilogram kosong, 20 tabung LPG non-subsidi 12 kilogram dalam kondisi terisi dan tersegel, 6 tabung LPG 12 kilogram yang masih terpasang selang regulator, 26 tabung LPG 12 kilogram kosong, 13 bungkus segel tutup tabung yang berisi sekitar 650 buah, 37 segel tutup tabung, 50 karet tabung gas, satu timbangan manual jenis gantung, satu unit mobil minibus warna putih, serta uang tunai sebesar Rp720.000 yang diduga merupakan hasil penjualan gas.
Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menegaskan, bahwa Polres Bangka berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi.
“Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat yang berhak serta berpotensi membahayakan keselamatan. Polres Bangka akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi,” tegas AKP Mauldi.
Saat ini, Satreskrim Polres Bangka masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.
