PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Setelah hampir satu tahun buron, seorang pria berinisial S yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Pelaku kini telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini bermula saat korban menitipkan sepeda motor beserta kuncinya kepada pelaku, di sebuah pondok kebun di Pangkalpinang. Namun, ketika korban kembali untuk mengambil kendaraannya, pelaku bersama sepeda motor tersebut telah menghilang. Upaya korban mencari keberadaan pelaku tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang diketahui bersembunyi di Kabupaten Bangka Barat. Pelaku akhirnya diamankan oleh tim gabungan.
“Memang benar, tim gabungan yang terdiri dari Tim Buser Naga dan Polsek berhasil mengamankan pelaku. Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung kami periksa, ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan, dan selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban merupakan rekan kerja. Polisi menyebut pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan korban, dengan membawa kabur sepeda motor yang dititipkan kepadanya. Pelaku juga mengakui telah menjual kendaraan tersebut, sementara uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban telah dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Teddy.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Pangkalpinang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
