PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Seorang pria berinisial TJ ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang, setelah diduga membobol rumah warga di Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang. Ironisnya, uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi daring.
Aksi pencurian itu terungkap setelah korban pulang ke rumah dan mendapati pintu depan dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah raib, di antaranya satu unit sepeda motor dan tabung gas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta, dan langsung melaporkan kasus itu ke Polresta Pangkalpinang.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, TJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan berjudi secara daring. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa pada tahun 2025.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Ipda Erfan Putra Pratama mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut beserta mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan milik korban.
“Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka berinisial TJ. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan. Tersangka juga merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025,” ujar Erfan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
