BANGKA – bangkatvnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menginventarisir sejumlah temuan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bangka. Langkah ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.
Petugas Satpol PP mendatangi sejumlah warung dan toko untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendata jumlah, lokasi peredaran, serta jenis rokok ilegal.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan rokok yang diduga ilegal karena tidak adanya pita cukai, atau menggunakan pita cukai yang tidak. Temuan tersebut antara lain rokok merek Oris dan Manchester di sebuah toko di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat.
Petugas kemudian mengimbau pemilik toko agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal tersebut. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok tanpa cukai resmi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pelaku usaha.
Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendataan terhadap temuan rokok ilegal di sejumlah titik.
“Kami tidak menyita rokok tersebut. Pedagang harus mengembalikannya ke distributor dan tidak boleh menjualnya kembali. Kami juga sudah memberikan teguran dan peringatan,” kata Achmad Suherman.
Ia menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang masih mengulangi pelanggaran tersebut
Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah serta surat tugas Bupati Bangka tahun 2025 terkait pengawasan barang-barang ilegal, khususnya rokok ilegal yang beredar di masyarakat.(AG)
