Ketua BPD Gunung Muda Belinyu Kabupaten Bangka rngkap jabatan sebagai guru ASN PPPK.
BANGKA, BANGKATVNEWS.COM – Status rangkap jabatan yang dipegang EA sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Muda sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, EA diketahui masih menduduki kedua jabatan tersebut, meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap sebagai ketua maupun anggota BPD.
Persoalan ini bermula dari permohonan petunjuk yang diajukan Camat Belinyu kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka terkait adanya PPPK Paruh Waktu yang bertugas di UPTD SD Negeri 22 Gunung Muda dan juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Gunung Muda periode 2019–2027.
Menindaklanjuti surat tersebut, BKPSDMD Kabupaten Bangka berkonsultasi dengan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status PPPK yang merangkap jabatan sebagai Ketua BPD.
Dalam surat resmi Nomor B-800.1.8/759/BKPSDMD/II/2026 tertanggal 2 Juli 2026, Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Rismy Wiramadonnah, menyampaikan hasil penjelasan BKN yang menegaskan bahwa PPPK tidak diperkenankan merangkap jabatan, termasuk sebagai ketua maupun anggota BPD. Bahkan, BKN juga meminta agar PPPK yang masih menjabat di BPD segera memilih salah satu jabatan. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi PPPK Paruh Waktu.
Di sisi lain, Kepala Desa Gunung Muda, Herwandi, membenarkan bahwa EA memang menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus telah diangkat sebagai ASN PPPPK yang bertugas sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 22 Gunung Muda.
“Ya benar ketua BPD dan juga baru masuk P3K. Kemarin udah ada konsul ke Pemda,” ujar Herwandi saat dikonfirmasi Jendela Babel melalui sambungan WhatsApp, belum lama ini.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa pemerintah desa mengetahui status rangkap jabatan yang dijalani EA. Bahkan, menurut Herwandi, persoalan tersebut telah dikonsultasikan kepada pemerintah daerah guna memperoleh petunjuk mengenai langkah yang harus ditempuh.
Namun demikian, berdasarkan surat resmi BKPSDMD yang mengacu pada hasil konsultasi dengan BKN, posisi hukumnya kini sudah jelas. BKN menyatakan PPPK merupakan bagian dari ASN yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua maupun anggota BPD, sehingga pejabat yang masih berada dalam kedua posisi tersebut diminta memilih salah satunya.
Hingga berita ini diterbitkan, EA masih tercatat merangkap jabatan sebagai Ketua BPD Desa Gunung Muda sekaligus ASN PPPK, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi yang telah disampaikan BKPSDMD berdasarkan arahan BKN.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bangka untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa dan manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
