Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • 104 Ton Timah Milik Bos MCM Tamron alias Aon Disita Kejagung
  • Daerah
  • Hukum
  • Nasional

104 Ton Timah Milik Bos MCM Tamron alias Aon Disita Kejagung

bangkatvnews Juli 8, 2026 2 minutes read
IMG_20260708_121606

BELITUNG TIMUR, BTVNEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti eksekusi perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Melalui Tim Jaksa Eksekutor, Kejagung menyita sebanyak 104,446 ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia, Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

BACA JUGA:  Uang Rp10 Triliun Kembali ke Negara, Prabowo: Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAMPIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dari hasil eksekusi, tim berhasil mengamankan dua kelompok komoditas timah dengan total berat sekitar 104 ton, yang terdiri atas berbagai jenis material seperti logam timah, dross, timah kristal, debu timah, slag, hingga timah besi petakan dengan kadar kemurnian yang bervariasi. Selain itu, jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di wilayah Gantung.

Menurut Kejagung, fakta yang terungkap selama persidangan membuktikan bahwa seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia yang secara nyata dikendalikan oleh Tamron alias Aon, meskipun secara administratif nama pengurus perusahaan tercatat atas pihak lain.

BACA JUGA:  Tambang Ilegal Menggila, Kebun Sawit di Kelabat Bangka Barat Porak-Poranda

Atas dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh komoditas timah tersebut dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara. Selanjutnya, barang sitaan akan dilelang, dan hasil penjualannya digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sesuai amar putusan pengadilan.

Kasus yang menjerat Tamron alias Aon merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 18 tahun penjara, disertai kewajiban membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.

Penyitaan aset ini menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan Agung dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), sekaligus memastikan seluruh aset hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Jagung Pipil Siap Panen, Bukti Keberhasilan Pembinaan di Lapas Pangkalpinang
Next: Sidang Penyelundupan Timah di PN Mentok, Nama Alex, Cong, dan Sendy Muncul dalam Kesaksian

BERITA TERKAIT

ok
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Video

Polisi Ciduk Pria Pembawa 120 Butir Ekstasi di Bangka Selatan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260730-WA0020
  • Daerah

Cetak Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan, PMI Bangka Bekali Guru Pembina PMR Lewat Orientasi Kepalangmerahan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260729-WA0127
  • Daerah

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

bangkatvnews Juli 30, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com