BANGKA SELATAN – bangkatvnews.com – Seorang pria berinisial JK diamankan polisi di Desa Malik, Kabupaten Bangka Selatan, setelah kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan amunisi serta senjata tajam.
Penangkapan terjadi bermula dari operasi gabungan yang menyasar dugaan tindak pidana narkotika. Saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi, JK bersama seorang rekannya yang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri sehingga memicu aksi pengejaran.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, petugas terpaksa menghentikan laju kendaraan kedua pria tersebut setelah mereka mencoba kabur dari kejaran polisi.
“Saat dilakukan pengejaran, kedua orang tersebut kabur. Setelah berhasil dihentikan, sempat terjadi pergulatan dan salah satu pelaku mencoba mengeluarkan benda yang menyerupai senjata api. Namun anggota langsung menangkis dan mengamankan benda tersebut,” kata Agus.
Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika sebagaimana target awal operasi. Namun polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir amunisi, serta sebilah senjata tajam jenis samurai.
“Barang bukti yang ditemukan berupa senjata api rakitan lengkap dengan amunisi dan senjata tajam. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
JK kini ditahan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
