PANGKALPINANG – bangkatvnews.com – Upaya penyelundupan ratusan balok timah ilegal kembali digagalkan kepolisian. Sebanyak 231 keping balok timah tanpa dokumen resmi dengan total berat sekitar 4,7 ton diamankan Direktorat Polairud Polda Babel.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang membawa balok timah tanpa dokumen lengkap, menuju Pelabuhan Pangkal Balam untuk dikirim ke luar daerah.
Petugas kemudian menghentikan sebuah mobil pikap di Jalan Lintas Pangkalpinang-Bangka, dan menemukan enam keping balok timah. Sopir berinisial YG langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah milik HA di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka. Di lokasi tersebut ditemukan 225 keping balok timah yang disimpan di garasi rumah dan ditutupi terpal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Agus Sigiyarso mengatakan, seluruh barang bukti tersebut diduga akan diselundupkan ke Tangerang.
“Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan 231 keping balok timah tanpa dokumen lengkap. Setelah pengembangan di rumah salah satu tersangka, ditemukan 225 keping balok timah dan seluruhnya rencananya akan dibawa atau diselundupkan ke Tangerang,” kata Agus.
Menurut hasil penyelidikan, balok timah tersebut akan diangkut menggunakan truk dan dibawa langsung oleh HA sebelum menyeberang melalui jalur laut menuju Tangerang.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
