BANGKA – bangkatvnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua hari berturut-turut, polisi berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.10 WIB di sebuah rumah di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial MAA (32).
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti, dengan memecahkan telepon genggam miliknya dan membuangnya ke dalam kloset kamar mandi. Namun, upaya tersebut tidak menghalangi proses penyidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MAA diduga mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Riau Silip. Polisi juga menyebut tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,19 gram, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, STNK, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Sehari berselang, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 15.10 WIB, Satresnarkoba Polres Bangka bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bangka kembali mengungkap kasus narkotika di depan SD Negeri 2, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (19) setelah gerak-geriknya mencurigakan saat dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA terkait dugaan tindak pidana lain di sekitar lokasi.
Setelah dibuntuti dan diamankan, AS mengakui hendak meletakkan paket narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.
Dari dalam tas selempang milik tersangka, petugas menemukan 64 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 31,3 gram. Polisi juga menyita 61 potongan sedotan plastik, satu unit telepon genggam, tas selempang, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pelaku yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bangka.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Deddy Dwitiya Putra.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
