Plt Kasatpol PP Bangka, Achmad Suherman,saat melakukan pemantauan aktivitas penambangan di kawasan aset milik Desa Jada Bahrin, (Foto:Pir)
BANGKA – bangkatvnews.com – Aktivitas tambang timah ilegal masih ditemukan di kawasan aset milik Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang. Kondisi tersebut mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka melakukan pemantauan, serta memberikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitasnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman mengatakan, personel Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Merawang telah disiagakan untuk memantau aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Namun, pemantauan dilakukan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Satpol PP.
Menurutnya, Satpol PP saat ini lebih mengedepankan langkah persuasive, berupa imbauan dan larangan kepada para penambang, serta belum melakukan tindakan penertiban secara langsung.
“Kami melakukan pemantauan dan memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan. Untuk tindakan penertiban tentu harus disesuaikan dengan kewenangan, dan melibatkan instansi terkait,” ujar Suherman.
Ia menjelaskan, Satpol PP juga tidak melakukan penjagaan penuh di lokasi, kecuali terdapat permintaan resmi dari Pemerintah Desa Jada Bahrin.
Aktivitas tambang ilegal di kawasan aset desa harus dihentikan, karena berpotensi merusak aset milik desa. Sementara apabila aktivitas penambangan berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS), penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).
Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat puluhan tambang timah ilegal yang beroperasi di lahan aset Desa Jada Bahrin. Selain itu, puluhan tambang lainnya juga masih beraktivitas di kawasan daerah aliran sungai.
“Kami mengimbau para penambang agar menghentikan aktivitasnya sebelum dilakukan penertiban. Selain berada di aset desa, kegiatan tersebut juga tidak memiliki izin,” tegasnya.
Pemerintah berharap para penambang mematuhi imbauan tersebut agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik terkait pemanfaatan aset desa, sekaligus mencegah tindakan penegakan hukum di kemudian hari.
