Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Sempat Marak pada 2015, Tambang Timah di Mangrove Desa Rambat Kini Ditolak Warga, Kades Ungkap Ada yang Memaksa
  • Daerah

Sempat Marak pada 2015, Tambang Timah di Mangrove Desa Rambat Kini Ditolak Warga, Kades Ungkap Ada yang Memaksa

bangkatvnews Juli 27, 2026 3 minutes read
IMG-20260726-WA0136

BANGKA BARAT, BANGKATVNEWS.COM – Isu dugaan masuknya ratusan ponton tambang timah ilegal ke kawasan hutan mangrove Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, dibantah tegas oleh Kepala Desa Rambat, Bob. Ia memastikan aktivitas penambangan yang sempat marak di kawasan tersebut hanya terjadi sekitar tahun 2015 dan kini sudah tidak lagi berlangsung.

Menurut Bob, masyarakat Desa Rambat saat ini memiliki sikap yang berbeda. Mayoritas warga menolak segala bentuk aktivitas penambangan, terutama di wilayah laut yang menjadi sumber utama mata pencaharian nelayan.

“Kalau itu ramainya tahun 2015. Kalau sekarang sudah sepi,” kata Bob saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/7/2026).

Saat dimintai tanggapan mengenai kabar akan masuknya ratusan ponton tambang ilegal, Bob langsung membantah informasi tersebut.

BACA JUGA:  Dari Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail, Jamaah Al Muhajirin Arung Dalam Diajak Perkuat Iman dan Keikhlasan

“Tidak, Pak. Kami masyarakat sekarang menolak keras penambangan di mana pun, terutama di laut,” tegasnya.

Meski demikian, Bob mengungkapkan adanya pihak yang sempat berupaya menghidupkan kembali aktivitas tambang timah di wilayah tersebut. Bahkan, kata dia, seorang pengusaha pernah menghubunginya dengan maksud membuka kembali kegiatan penambangan.

“Kemarin sempat ada pengusaha yang menghubungi saya dan terkesan memaksa. Tapi kami tidak akan pernah setuju, karena mayoritas masyarakat kami adalah nelayan. Sekarang desa kami juga sudah menjadi salah satu desa wisata yang diakui secara nasional,” ungkapnya.

Pernyataan Kepala Desa Rambat menunjukkan bahwa keberadaan ponton tambang di kawasan mangrove bukanlah cerita baru. Aktivitas serupa pernah terjadi lebih dari satu dekade lalu, namun kini diklaim tidak lagi mendapat ruang karena adanya penolakan masyarakat.

BACA JUGA:  Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Desa Kelabat Diduga Kian Menguasai Lahan

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Hutan mangrove merupakan ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai benteng alami penahan abrasi, tempat pemijahan dan pembesaran berbagai jenis ikan, udang, kepiting, hingga habitat satwa liar. Selain itu, mangrove juga dikenal sebagai salah satu penyerap karbon paling efektif yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim.

Kerusakan kawasan mangrove akibat aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, mulai dari hilangnya vegetasi, rusaknya habitat biota pesisir, meningkatnya abrasi pantai, sedimentasi perairan, menurunnya kualitas ekosistem laut, hingga mengancam penghasilan masyarakat nelayan yang bergantung pada sumber daya pesisir.

Dari sisi hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan dikenai denda paling banyak Rp100 miliar.

BACA JUGA:  Pencarian Nelayan Hilang di Sungai Nyirih Hingga Senin Malam Belum Membuahkan Hasil

Apabila kegiatan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove agar tidak kembali menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal. Perlindungan kawasan pesisir dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi menjaga keberlanjutan lingkungan, sektor perikanan, serta masa depan generasi yang akan datang.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Gubernur Hidayat Arsani Resmikan Lempah & Seafood Ketapang, Optimistis Kuliner Jadi Motor Baru Ekonomi Babel
Next: Belum Usai Kasus Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Tahap Penuntutan Dugaan Ijazah

BERITA TERKAIT

ok
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Video

Polisi Ciduk Pria Pembawa 120 Butir Ekstasi di Bangka Selatan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260730-WA0020
  • Daerah

Cetak Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan, PMI Bangka Bekali Guru Pembina PMR Lewat Orientasi Kepalangmerahan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260729-WA0127
  • Daerah

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

bangkatvnews Juli 30, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com