BANGKA BARAT, BTVNEWS.COM — Aktivitas tambang timah ilegal di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski sebelumnya kawasan tersebut sempat ditertibkan aparat penegak hukum, aktivitas penambangan tanpa izin kini diduga kembali marak dan bahkan disebut-sebut semakin meluas di sejumlah titik wilayah itu.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang ilegal masih berlangsung di beberapa kawasan bekas tambang maupun lahan perkebunan. Sejumlah peralatan tambang serta aktivitas para penambang terlihat kembali beroperasi seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.
Padahal sebelumnya, aparat kepolisian melalui Polsek Jebus pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Kelabat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan puluhan mesin tambang dan memberikan imbauan tegas kepada para penambang agar menghentikan aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
Namun kondisi di lapangan saat ini kembali memprihatinkan. Aktivitas tambang ilegal diduga semakin meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Sejumlah lahan perkebunan dan kawasan hijau dilaporkan mulai berubah menjadi lubang-lubang tambang yang menganga.
Beberapa warga mengaku khawatir apabila kondisi tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan tegas. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga dinilai dapat memicu konflik sosial, membahayakan keselamatan pekerja, hingga merugikan negara dari sektor pendapatan pertambangan.
“Dulu sudah pernah ditertibkan, tapi sekarang aktivitasnya muncul lagi. Bahkan terlihat makin ramai,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Laporan media sebelumnya juga menyebut adanya dugaan kerusakan kawasan perkebunan sawit akibat aktivitas tambang ilegal di Desa Kelabat yang menggunakan alat berat.
Fenomena tambang ilegal sendiri bukan persoalan baru di Bangka Belitung. Aktivitas penambangan tanpa izin kerap menjadi polemik karena selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, juga memunculkan persoalan hukum dan tata kelola pertambangan di daerah.
