Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Belum Usai Kasus Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Tahap Penuntutan Dugaan Ijazah
  • Daerah
  • Hukum

Belum Usai Kasus Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Tahap Penuntutan Dugaan Ijazah

bangkatvnews Juli 27, 2026 2 minutes read
19052026_ WAGUB BABEL JADI TERSANGKA PENIPUAN.00_03_47_18.Still001

Wagub Babel Hellyana menggunakan Rompi Tahanan Saat Akan Dibawa Ke Rutan

PANGKALPINANG, BANGKATVNEWS.COM – Penanganan perkara dugaan penggunaan ijazah yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Pangkalpinang resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P-21), sehingga kasus segera berlanjut ke tahap penuntutan.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-2689/L.9.10/Eoh.1/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang dikirimkan kepada Kepala Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum.

Dalam surat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk proses tahap II.

Sesuai ketentuan, pelimpahan tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya surat P-21. Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

BACA JUGA:  104 Ton Timah Milik Bos MCM Tamron alias Aon Disita Kejagung

Dalam perkara ini, Hellyana binti Mukhdi Sayfe’i disangkakan melanggar Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Masuk Fase Penuntutan

Status P-21 menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah rampung. Tahapan berikutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sebelum penyusunan surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke persidangan.

Dengan kata lain, perkara dugaan ijazah kini telah memasuki pintu gerbang penuntutan.

Hadapi Dua Perkara Pidana Sekaligus

Perkembangan terbaru ini muncul di tengah proses hukum lain yang lebih dahulu menjerat Hellyana.

BACA JUGA:  Pemuda di Pangkalpinang Jadi Korban Pengeroyokan, Dipicu Teguran Pengendara Bermotor

Pada Mei 2026, Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Hellyana dalam perkara penipuan yang berkaitan dengan tagihan hotel.

Artinya, Hellyana kini menghadapi dua perkara pidana dengan objek dan dasar hukum yang berbeda. Perkara penipuan telah memasuki tahap putusan pengadilan, sedangkan perkara dugaan ijazah kini bergerak menuju proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penerbitan P-21 juga menunjukkan bahwa jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ini ke meja hijau.

Meski demikian, sesuai asas praduga tak bersalah, Hellyana tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Status tersangka maupun P-21 bukan merupakan putusan bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim Jendela Group)

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Sempat Marak pada 2015, Tambang Timah di Mangrove Desa Rambat Kini Ditolak Warga, Kades Ungkap Ada yang Memaksa
Next: Dua ABK KM Kenanga Indah Hilang Terseret Arus, Basarnas Kerahkan Tim SAR ke Perairan Lubuk Besar

BERITA TERKAIT

ok
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Video

Polisi Ciduk Pria Pembawa 120 Butir Ekstasi di Bangka Selatan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260730-WA0020
  • Daerah

Cetak Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan, PMI Bangka Bekali Guru Pembina PMR Lewat Orientasi Kepalangmerahan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260729-WA0127
  • Daerah

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

bangkatvnews Juli 30, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com