PANGKALPINANG — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Bangka Belitung mengecam keras dugaan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di area gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).
Korban dalam peristiwa ini adalah Frendy Primadana, kontributor tvOne Babel, yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (7/3/2026).
Sekretaris IJTI Pengda Babel, Haryanto, meminta aparat penegak hukum segera mengusut dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Kami mendesak pihak yang melakukan kekerasan terhadap anggota kami segera ditangkap. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Haryanto.
Menurut IJTI Babel, ada beberapa dugaan pelanggaran pidana yang terjadi dalam peristiwa tersebut, mulai dari menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
“Kami mencatat ada empat dugaan pelanggaran pidana, yaitu menghalangi kerja jurnalistik, penyekapan, kekerasan fisik, dan ancaman pembunuhan. Ini sangat serius dan polisi harus segera mengusutnya,” tegasnya.
Haryanto menambahkan, Undang-Undang Pers secara jelas melarang siapa pun menghalangi kerja wartawan. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa pelaku penghalangan kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
IJTI Babel juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang menjadi korban.
“Kami akan membackup Dana dan rekan-rekan. IJTI Babel akan menyiapkan penasihat hukum agar kasus ini diproses secara adil. Dari organisasi, kami tegaskan tidak ada kata damai,” ujar Haryanto.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika Frendy Primadana bersama dua wartawan lainnya, yakni Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com, mendatangi gudang PT PMM di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.
Ketiganya datang untuk memastikan informasi mengenai dugaan keributan di sekitar gudang perusahaan tersebut.
Namun situasi menjadi tegang ketika wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang masuk ke area gudang. Sopir truk diduga tidak terima dan meminta agar foto tersebut dihapus.
Meski foto telah dihapus, ketegangan berlanjut. Saat truk kembali keluar dari gudang dan wartawan kembali mengambil gambar, sopir truk diduga turun dan memukul Dedy Wahyudi.
Situasi semakin memanas ketika dua wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy dari belakang hingga ia terjatuh dari motor.
Dalam kondisi tersebut, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy sempat tertahan oleh pihak keamanan di area gudang.
“Aku berhasil keluar, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” kata Wahyu.
Mengaku Dipukul dan Diancam
Frendy Primadana mengatakan dirinya sempat dipukul dan ditendang oleh sopir truk saat berada di dalam area perusahaan.
Ia juga mengaku dipaksa membuat video klarifikasi yang berisi permintaan maaf karena telah melakukan peliputan di lokasi tersebut.
“Kalau tidak buat video, kami diancam akan dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami membuat video itu,” ujar Frendy.
Akibat kejadian tersebut, Frendy mengaku mengalami luka di bagian hidung, kepala, dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara serius karena menurutnya ancaman yang dialami sangat membahayakan.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik. Tapi kami malah dipukul dan diancam dibunuh. Kami minta polisi mengusut kasus ini,” katanya.
Dikecam Organisasi Pers
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, juga mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut.
Menurutnya, jurnalis yang sedang melakukan peliputan bekerja untuk kepentingan publik sehingga harus dilindungi.
“Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang. Kami meminta Kapolda Babel segera mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers. Jika benar wartawan mengalami kekerasan dan ancaman saat menjalankan tugas, maka kasus ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap profesi jurnalis dan hak publik mendapatkan informasi.
Selain melanggar UU Pers, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
