BANGKA – bangkatvnews.com – Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial FI alias Feri, yang diduga kuat sebagai bandar sabu-sabu diamankan di kediamannya, di kawasan Jalan Bata Merah, Kabupaten Bangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu dengan total berat mencapai 100,78 gram siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Masyarakat, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan FI tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu ukuran sedang, yang masing-masing berisi sekitar 8 hingga 9 gram. Dari paket tersebut, sebagian telah dipecah menjadi 25 paket kecil siap edar. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Trihanto Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat laporan masyarakat. Kami mengamankan satu orang tersangka di daerah Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, serta menyita 13 kantong sabu yang masing-masing berisi sekitar delapan hingga sembilan gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 100,78 gram,” ujar AKBP Trihanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih 3 bulan. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, sekaligus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Kepulauan Bangka Belitung, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FI terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
