Bangka – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan, dieksekusi paksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel usai menunaikan salat Jumat di Sungailiat, Kabupaten Bangka. Proses penangkapan berlangsung dramatis karena Marwan sempat melawan saat hendak dibawa petugas.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Masjid Jabal Nur, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Jumat siang. Setelah selesai salat Jumat, Marwan langsung dihampiri tim penyidik Kejati Babel yang kemudian berusaha menggiringnya menuju mobil untuk dibawa ke kantor Kejati Babel.
Namun saat hendak dimasukkan ke dalam kendaraan, Marwan menolak dan berusaha melawan petugas. Situasi sempat memanas di depan masjid ketika petugas berupaya mengamankan yang bersangkutan.
Marwan yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Bangka Belitung terus meronta ketika petugas mencoba memasukkannya ke dalam mobil milik Kejati Babel.
Meski telah berusaha ditenangkan oleh petugas kejaksaan serta sejumlah anggota TNI yang berada di lokasi, Marwan tetap menolak untuk dibawa. Bahkan setelah berhasil dimasukkan ke dalam mobil, ia menendang kaca kendaraan hingga pecah.
Dalam kondisi emosi, Marwan berteriak menyebut kasus yang menjeratnya sebagai rekayasa. Ia juga mengklaim dirinya sudah bebas dan menuding ada pihak-pihak yang berbuat jahat kepadanya.
Meski sempat terjadi penolakan, petugas akhirnya berhasil membawa Marwan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Marwan diketahui merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit seluas 1.500 hektare milik PT Narina Keisya Imani yang berada di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga sekitar Rp24 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 13 November 2025, Marwan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.
Saat proses eksekusi berlangsung, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung tidak memberikan keterangan kepada awak media di lokasi. Petugas langsung membawa Marwan ke kantor Kejati Babel untuk menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.(FG)
