BANGKA – bangkatvnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menerima pengembalian uang hasil korupsi proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.
Para terdakwa telah mengembalikan uang hasil korupsi lebih dari Rp8,6 miliar secara bertahap, dan Kejari Bangka mencatat seluruh pengembalian tersebut. Terbaru, Kejari menerima pengembalian sebesar Rp1,1 miliar dari terdakwa berinisial R-S, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Balai Wilayah Sungai Provinsi Bangka Belitung.
Lima terdakwa menerima fee dari proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023–2024 pada Satuan Kerja Operasi dan Sumber Daya Air (SDA). Praktik itu merugikan negara hingga Rp9,2 miliar.
Terdakwa R-S mengakui menerima fee sekitar Rp1 miliar. Ia menerima uang tersebut secara tunai beberapa kali dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan para terdakwa akhirnya mengembalikan uang tersebut setelah proses penyidikan berjalan.
“Setelah penyidikan berjalan, para terdakwa langsung mengembalikan uang fee tersebut kepada negara melalui penyidik Pidsus,” kata Herya Sakti
Ia menambahkan, dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah aset milik para terdakwa sebagai barang bukti. Aset tersebut antara lain berupa dua unit sepeda motor, laptop, dan beberapa barang lainnya.
Sementara itu, uang pengembalian hasil korupsi tersebut kini disimpan di rekening penampungan khusus pada salah satu bank milik pemerintah.(AG)
