BANGKA BARAT, BANGKATVNEWS.COM — Aktivitas penampungan dan distribusi timah milik pengusaha Acong di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kembali menjadi sorotan publik. Gudang tersebut disebut-sebut sebagai pusat aktivitas timah yang diklaim telah bermitra dengan PT Timah Tbk, namun hingga kini legalitasnya masih dipertanyakan.
Pernyataan Acong yang menyebut gudangnya sebagai mitra resmi justru memunculkan polemik baru. Saat dikonfirmasi pada Senin (13/04/2026) malam, ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional telah berjalan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan.
“Kita tidak bisa lagi seperti dulu. Sekarang semua harus lengkap. Baik timah kering maupun basah, semuanya kita serahkan ke PT Timah,” ujarnya.
Acong juga mengklaim adanya satuan tugas (satgas) yang mengawasi langsung aktivitas bongkar muat timah di gudang tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci identitas satgas dimaksud—apakah berasal dari internal perusahaan, aparat penegak hukum, atau lembaga lain.
Ketiadaan kejelasan ini memicu kecurigaan publik. Penyebutan satgas dinilai hanya membangun kesan adanya pengawasan resmi, tanpa disertai bukti konkret yang dapat diverifikasi.
Selain itu, pernyataan “tidak bisa lagi seperti dulu” turut menjadi sorotan. Kalimat tersebut dianggap mengindikasikan adanya perubahan pola operasional yang diduga berkaitan dengan praktik sebelumnya yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi. Jika benar, hal ini membuka kemungkinan adanya aktivitas yang sebelumnya berada di luar koridor hukum.
Acong mengaku saat ini seluruh kegiatan telah dilengkapi dokumen resmi, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) melalui badan usaha berbentuk CV. Namun demikian, klaim tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Timah Tbk wilayah Bangka Belitung, Anggi Siahan, belum memberikan tanggapan resmi terkait status kemitraan yang disebutkan.
Jika aktivitas gudang tersebut terbukti tidak memiliki legalitas yang sah, maka berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari penampungan dan distribusi timah ilegal, pelanggaran tata niaga mineral, hingga keterlibatan dalam rantai pasok yang tidak terdaftar secara resmi.
Sejumlah warga setempat mengaku tidak mengetahui adanya izin resmi atas operasional gudang tersebut.
“Setahu saya itu nggak ada izin. Kalau sekarang dibilang punya izin, kita juga nggak tahu. Yang bisa memastikan kan PT Timah, benar atau tidaknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memperkuat desakan publik agar transparansi segera dilakukan, khususnya oleh PT Timah Tbk sebagai pihak yang disebut dalam klaim kemitraan.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait legalitas gudang, mekanisme kerja sama, maupun kebenaran adanya pengawasan satgas. Aparat penegak hukum dan instansi terkait pun didesak untuk segera turun tangan melakukan penelusuran.
Tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan yang sah, aktivitas penampungan timah di wilayah tersebut berpotensi menjadi celah praktik ilegal yang merugikan negara serta mencederai tata kelola pertambangan yang transparan dan akuntabel.
