Pangkalpinang – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan petugas di dua lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan pil ekstasi serta puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan berawal dari penggerebekan terhadap seorang pelaku berinisial AR di kawasan Tua Tunu, Pangkalpinang. Saat hendak diamankan, AR sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 502 butir pil ekstasi serta sabu-sabu seberat 209,98 gram, yang telah dikemas siap edar. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJ yang berada di luar Pulau Bangka, dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, petugas juga telah lebih dahulu mengamankan dua pelaku lainnya, AN dan DF, di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Dari kedua pelaku tersebut, ditemukan 23 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dompet dan jok sepeda motor.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan Masyarakat, terkait maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah.
“Dari rumahnya kita saksikan AN ditangkap terlebih dahulu. Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan barang dalam jumlah besar. Setelah dilakukan interogasi, keduanya menyebut nama AR. Dari AR ditemukan 502 butir ekstasi dan 2 ons sabu. Barang ini diduga berasal dari inisial AJ yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah kami tetapkan sebagai DPO.”
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
