BELITUNG – bangkatvnews.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Belitung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta satu unit truk tangki yang masih berisi ribuan liter solar subsidi.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HE (39) yang berperan sebagai operator SPBU dan FS (47) selaku sopir truk tangki. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengalihan solar bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada nelayan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita satu unit mobil truk tangki yang masih berisi 3.210 liter solar bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan dokumen surat rekomendasi BBM subsidi untuk nelayan sebagai dasar penyaluran solar. Namun dalam pelaksanaannya, data penjualan diduga dimanipulasi.
Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah solar yang tercatat disalurkan dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh nelayan.
Dari hasil pemeriksaan, tercatat penyaluran solar subsidi sebesar 5.280 liter. Namun, jumlah yang benar-benar terjual kepada nelayan hanya sekitar 2.070 liter. Selisih sebanyak 3.210 liter diduga dialihkan dan dipindahkan ke dalam truk tangki untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Bim Rekoaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Belitung.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan manipulasi data penyaluran BBM subsidi. Solar yang seharusnya disalurkan kepada nelayan ternyata sebagian tidak sampai kepada penerima yang berhak dan diduga akan diperjualbelikan kembali,” ujar AKBP Bim Rekoaji.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima sesuai ketentuan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan melalui praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, khususnya bagi nelayan dan masyarakat yang berhak menerima manfaat program subsidi pemerintah.
