Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Daerah
  • Kades Rambat Ungkap Fakta Tambang Timah Ilegal di Hutan Mangrove: Sempat Marak pada 2015, Kini Diklaim Sudah Sepi
  • Daerah

Kades Rambat Ungkap Fakta Tambang Timah Ilegal di Hutan Mangrove: Sempat Marak pada 2015, Kini Diklaim Sudah Sepi

bangkatvnews Juli 27, 2026 2 minutes read
IMG-20260726-WA0136

BANGKA BARAT, BANGKATVNEWS.COM – Aktivitas penambangan timah ilegal menggunakan ponton tower yang pernah memasuki kawasan hutan mangrove di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, ternyata bukan persoalan baru. Menurut Kepala Desa Rambat, praktik tersebut sempat marak sekitar tahun 2015, namun kondisinya saat ini disebut sudah jauh berbeda.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kepala Desa Rambat menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut kini tidak lagi seramai dulu.

“Kalau itu ramainya tahun 2015. Kalau sekarang sudah sepi,” ujarnya singkat.

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa aktivitas ponton tower yang pernah masuk ke kawasan mangrove merupakan persoalan lama yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Meski demikian, kawasan tersebut tetap dinilai membutuhkan pengawasan berkelanjutan mengingat nilai ekologisnya yang sangat penting.

BACA JUGA:  Pemkab Bangka Barat Terima 114 Hewan Kurban, Terbanyak Selama 23 Tahun

Hutan mangrove memiliki peran strategis sebagai benteng alami pesisir dari ancaman abrasi, sekaligus menjadi habitat berbagai jenis ikan, udang, kepiting, hingga satwa liar lainnya. Selain itu, ekosistem mangrove juga dikenal sebagai penyerap karbon yang efektif sehingga berkontribusi besar terhadap upaya menjaga keseimbangan lingkungan.

Kerusakan pada kawasan mangrove akibat aktivitas pertambangan dapat memicu dampak yang luas, mulai dari hilangnya vegetasi, terganggunya habitat biota pesisir, meningkatnya abrasi pantai, sedimentasi perairan, penurunan kualitas ekosistem laut, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

BACA JUGA:  Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Desa Kelabat Diduga Kian Menguasai Lahan

Apabila aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan dari pemerintah, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap kawasan hutan mangrove agar praktik pertambangan tanpa izin tidak kembali terjadi. Perlindungan kawasan mangrove dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat pesisir di masa mendatang.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Remaja 14 Tahun di Bangka Selatan
Next: Polres Bangka Gencar Tindak Knalpot Brong

BERITA TERKAIT

ok
  • Daerah
  • Hukum Kriminal
  • Peristiwa
  • Video

Polisi Ciduk Pria Pembawa 120 Butir Ekstasi di Bangka Selatan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260730-WA0020
  • Daerah

Cetak Generasi Muda Berjiwa Kemanusiaan, PMI Bangka Bekali Guru Pembina PMR Lewat Orientasi Kepalangmerahan

bangkatvnews Juli 30, 2026
IMG-20260729-WA0127
  • Daerah

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Gubernur Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

bangkatvnews Juli 30, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com