BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Satreskrim Polres Bangka Barat masih terus mengembangkan kasus penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi yang berhasil digagalkan pada awal April 2026 lalu. Hingga pertengahan Mei 2026, berkas perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga mendalami jaringan distribusi pupuk subsidi yang diduga menyalahi aturan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang berperan dalam pengiriman pupuk dari luar daerah menuju Bangka Belitung.
Tersangka berinisial YN, yang diketahui merupakan sopir truk pengangkut pupuk, saat ini masih ditahan di Mapolres Bangka Barat. Sementara barang bukti berupa 10 ton pupuk subsidi juga masih diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan berbagai keterangan dari instansi terkait untuk memperkuat proses penyidikan.
“Untuk penanganan kasus pupuk subsidi ini saat ini masih dalam proses penyidikan. Kami sudah mengumpulkan sejumlah keterangan, baik dari PT Pupuk Indonesia, PT Pusri, maupun Dinas Pertanian. Selanjutnya kami masih melengkapi beberapa kebutuhan penyidikan lainnya dan melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Ipda Ragil Dimas.
Menurutnya, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan distribusi pupuk subsidi tersebut.
“Untuk sementara tersangka sudah kami tahan. Namun penyidikan masih terus berjalan dan kami sedang mendalami lebih lanjut terkait perkara ini,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggagalkan pengiriman pupuk subsidi yang dibawa dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menuju Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk bersubsidi tersebut diduga akan dipasarkan di luar mekanisme resmi dan tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi dasar penyaluran pupuk subsidi kepada petani.
Penyaluran pupuk subsidi di Indonesia diatur secara ketat agar tepat sasaran dan hanya dapat diterima oleh petani yang terdaftar dalam sistem pemerintah. Karena itu, penyimpangan distribusi pupuk subsidi berpotensi merugikan petani yang berhak menerima bantuan tersebut.
Polres Bangka Barat menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan distribusi pupuk subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
