BANGKA – bangkatvnews.com – Masyarakat Adat Mapur di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka, kembali menyuarakan keresahan mereka terkait belum disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Mereka menilai keterlambatan pengesahan regulasi tersebut membuat wilayah adat, hutan, dan identitas budaya mereka semakin rentan terancam.
Keresahan itu disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kabupaten Bangka, yang turut dihadiri akademisi, pegiat lingkungan, serta perwakilan masyarakat adat. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum agar hak-hak masyarakat adat Mapur mendapat perlindungan.
Ketua Lembaga Adat Mapur, Asih Harmoko mengatakan, pengesahan perda menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keberlangsungan masyarakat adat beserta wilayah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
“Tanpa adanya pengakuan hukum, masyarakat adat Mapur terus berada dalam posisi rentan. Wilayah adat kami semakin terancam oleh aktivitas pertambangan dan ekspansi perkebunan yang terus mendekat,” ujar Asih Harmoko.
Menurutnya, kawasan adat Mapur di wilayah perbukitan maupun pesisir kini terus menghadapi tekanan akibat aktivitas industri ekstraktif, termasuk pertambangan timah dan aktivitas tambang ilegal. Kondisi tersebut dinilai mengancam ruang hidup masyarakat sekaligus kelestarian hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bangka telah memfasilitasi penyusunan naskah akademik, hingga pelaksanaan diskusi publik sebagai bagian dari proses pembentukan Raperda. Namun hingga kini regulasi tersebut belum juga disahkan, sehingga status hukum masyarakat adat Mapur masih belum memiliki kepastian.
Masyarakat khawatir, ketidakjelasan tersebut akan berdampak pada hilangnya tradisi dan budaya yang telah diwariskan turun-temurun, termasuk ritual adat Nujuh Jerami, yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Mapur.
Selain memperjuangkan pengesahan perda, perempuan adat Mapur juga terus membangun kemandirian ekonomi melalui berbagai produk kreatif berbasis kearifan lokal. Upaya tersebut menjadi bentuk perlawanan budaya, sekaligus cara mempertahankan eksistensi masyarakat adat di tengah berbagai ancaman terhadap hutan adat.
Komunitas masyarakat adat bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), terus mendorong pemerintah daerah agar segera mengesahkan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, demi memberikan kepastian hukum, melindungi wilayah adat, serta menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami berharap pemerintah dan DPRD segera mengesahkan perda ini agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, hak atas tanah adat terlindungi, dan budaya Mapur tetap lestari untuk generasi mendatang,” pungkas Asih Harmoko.
Nasib Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kini menjadi harapan besar bagi masyarakat Adat Mapur. Mereka berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bangka segera menuntaskan pembahasan serta mengesahkan regulasi tersebut, sehingga hak atas wilayah adat, kelestarian hutan, dan warisan budaya yang telah dijaga turun-temurun memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang nyata.
