Skip to content
Mei 29, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Photo
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Politik
  • Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan APBN
  • Hukum
  • Politik

Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan APBN

bangkatvnews April 4, 2026 2 minutes read
FB_IMG_1775280794071

JAKARTA, BTVNEWS.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah kini menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan saat ini tengah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan.

Permohonan ini menguji materi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dianggap memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.

Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil “MBG Watch” yang terdiri dari Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro.

Tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, turut memperkuat gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Sugiono: Seluruh WNI Relawan Global Sumud Flotilla 2.0 Sudah Dibebaskan

Dalam permohonannya, para pemohon menilai kebijakan MBG berpotensi menjadi instrumen fiskal yang digunakan untuk menetapkan kebijakan strategis nasional tanpa melalui proses legislasi yang memadai.

“Ada indikasi penggunaan kewenangan fiskal untuk membentuk kebijakan strategis secara sepihak, tanpa kontrol legislatif yang optimal,” demikian pokok permohonan yang disampaikan dalam sidang MK.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memungkinkan pemerintah menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pemohon menilai mekanisme tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran (budgetary abuse of power).

“Diskresi yang terlalu luas membuka peluang pengalihan anggaran dari sektor prioritas lain tanpa pembahasan yang transparan di DPR,” ungkap perwakilan pemohon.

BACA JUGA:  Dampak Perang Timur Tengah, Harga Plastik Melonjak hingga 70 Persen

Selain itu, kebijakan lintas sektor seperti MBG dinilai seharusnya memiliki dasar hukum tersendiri dalam bentuk undang-undang, bukan hanya diatur melalui instrumen anggaran tahunan.

Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan sidang yang digelar masih dalam tahap awal untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.

Majelis hakim konstitusi akan memberikan nasihat perbaikan kepada pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel, terutama untuk program dengan skala besar seperti MBG.

“Program sosial harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan anggaran,” ujar analis kebijakan publik.

BACA JUGA:  Uang Rp10 Triliun Kembali ke Negara, Prabowo: Bisa Renovasi 5.000 Puskesmas

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Link Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Diburu, Fakta Sebenarnya Terungkap? Ini Penjelasannya
Next: Hari Nelayan Nasional 6 April: Nelayan Bangka Belitung Masih Berjuang di Tengah Laut Kaya

BERITA TERKAIT

IMG-20260523-WA0075
  • Daerah
  • Hukum

Sempat Ditertibkan, Tambang Ilegal di Desa Kelabat Diduga Kian Menguasai Lahan

bangkatvnews Mei 23, 2026
PENJUALAN KAMBING KURBAN MENINGKAT.00_04_48_03.Still001
  • Internasional
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Video

Sugiono: Seluruh WNI Relawan Global Sumud Flotilla 2.0 Sudah Dibebaskan

bangkatvnews Mei 22, 2026
IMG-20260522-WA0077
  • Daerah
  • Hukum

Aktif di Dunia Hukum Non Litigasi, Samsul Hidayat Dipilih Jadi Seksi Hukum dan Advokasi Wartawan PWI Bangka Barat

bangkatvnews Mei 22, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 1
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026
Masih Terkendali, Inflasi Bangka Belitung di April 2026 sebesar 0,39 % nn 2
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Masih Terkendali, Inflasi Bangka Belitung di April 2026 sebesar 0,39 %

Mei 6, 2026
BI Babel Perketat Seleksi UMKM di BEKISAH 2026 arief 3
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

BI Babel Perketat Seleksi UMKM di BEKISAH 2026

April 6, 2026
BEKISAH 2026, BI Babel Gencarkan Kampanye Ekonomi Syariah BEKISAH 2026, BI Babel Gencarkan Kampanye Ekonomi Syariah 4
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

BEKISAH 2026, BI Babel Gencarkan Kampanye Ekonomi Syariah

April 6, 2026
Inflasi Bangka Belitung Maret 2026 Terkendali, Terendah Kedua Nasional BANGKA TV.00_00_01_15.Still055 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Bangka Belitung Maret 2026 Terkendali, Terendah Kedua Nasional

April 2, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews adalah portal berita digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya seputar berbagai peristiwa di wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta perkembangan nasional dan internasional. BangkaTVNews.com berkomitmen menghadirkan berita yang faktual, berimbang, dan mudah diakses oleh masyarakat melalui berbagai kanal digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com