Skip to content
Juli 30, 2026
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Bangka TV News

Bangka TV News

Dari Babel Untuk Indonesia

banner-promo-full-blue-revised
Primary Menu
  • Home
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Tekno
  • Video
Watch Video
  • Home
  • Politik
  • Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan APBN
  • Hukum
  • Politik

Program MBG Digugat ke MK, Dinilai Berpotensi Langgar Prinsip Pengelolaan APBN

bangkatvnews April 4, 2026 2 minutes read
FB_IMG_1775280794071

JAKARTA, BTVNEWS.COM — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah kini menghadapi gugatan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 dan saat ini tengah memasuki tahap Pemeriksaan Pendahuluan.

Permohonan ini menguji materi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang dianggap memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.

Permohonan diajukan oleh koalisi masyarakat sipil “MBG Watch” yang terdiri dari Sajogyo Institute, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro.

Tiga pemohon individu, yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad, turut memperkuat gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Viral Saldo Masuk! Bansos PKH dan BPNT April 2026 Mulai Cair, Warga Mulai Cek Rekening

Dalam permohonannya, para pemohon menilai kebijakan MBG berpotensi menjadi instrumen fiskal yang digunakan untuk menetapkan kebijakan strategis nasional tanpa melalui proses legislasi yang memadai.

“Ada indikasi penggunaan kewenangan fiskal untuk membentuk kebijakan strategis secara sepihak, tanpa kontrol legislatif yang optimal,” demikian pokok permohonan yang disampaikan dalam sidang MK.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memungkinkan pemerintah menggeser anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Pemohon menilai mekanisme tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran (budgetary abuse of power).

“Diskresi yang terlalu luas membuka peluang pengalihan anggaran dari sektor prioritas lain tanpa pembahasan yang transparan di DPR,” ungkap perwakilan pemohon.

BACA JUGA:  Update Kasus Dugaan Penipuan ASN Pemkab Basel, Kapolres Sebut Masih Dimonitor

Selain itu, kebijakan lintas sektor seperti MBG dinilai seharusnya memiliki dasar hukum tersendiri dalam bentuk undang-undang, bukan hanya diatur melalui instrumen anggaran tahunan.

Pihak Mahkamah Konstitusi menyatakan sidang yang digelar masih dalam tahap awal untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.

Majelis hakim konstitusi akan memberikan nasihat perbaikan kepada pemohon sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai polemik ini menunjukkan pentingnya tata kelola fiskal yang transparan dan akuntabel, terutama untuk program dengan skala besar seperti MBG.

“Program sosial harus tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan anggaran,” ujar analis kebijakan publik.

BACA JUGA:  Gudang Timah Acong Heboh di Bangka Barat, Status Mitra PT Timah Tbk Belum Jelas

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.

Bagikan Ke :

Post navigation

Previous: Link Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Diburu, Fakta Sebenarnya Terungkap? Ini Penjelasannya
Next: Hari Nelayan Nasional 6 April: Nelayan Bangka Belitung Masih Berjuang di Tengah Laut Kaya

BERITA TERKAIT

IMG_20260708_155620_1
  • Daerah
  • Hukum

Bos Gudang Tinslag Kayu Besi Minta Setop Berita, Serahkan Uang Damai ke Media Lewat PH Surya Dharma

bangkatvnews Juli 28, 2026
19052026_ WAGUB BABEL JADI TERSANGKA PENIPUAN.00_03_47_18.Still001
  • Daerah
  • Hukum

Belum Usai Kasus Penipuan, Hellyana Kini Hadapi Tahap Penuntutan Dugaan Ijazah

bangkatvnews Juli 27, 2026
IMG-20260723-WA0146
  • Daerah
  • Hukum
  • Politik

Peringatan Akademisi: Toleransi PKL Tanpa Aturan Jelas Bisa Memicu Pungli dan Ketidakpastian Hukum

bangkatvnews Juli 23, 2026

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok

EDITOR CHOICE

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus hari anak 1
  • Advetorial
  • Daerah

Hari Anak Nasional 2026, Bunda PAUD Babel Noni Hidayat Arsani Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Juli 24, 2026
Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT hari anak 2 2
  • Advetorial
  • Daerah

Bebas dari LPKA, M. Ikbal Dapat Hadiah Laptop dari Bunda Literasi Babel Noni Hidayat untuk Wujudkan Mimpi di Dunia IT

Juli 23, 2026
Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang sma 5 pkp 1 3
  • Advetorial
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Photo

Tak Ada Lagi Anak Sulit Akses Sekolah, Gubernur Hidayat Arsani Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang

Juli 7, 2026
Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan mn 4
  • Advetorial
  • Daerah
  • Ekonomi Bisnis

Inflasi Babel Terkendali di Tengah Kenaikan Tarif Transportasi dan Harga Pangan

Juni 3, 2026
Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53% BANGKA TV.00_00_02_13.Still063 5
  • Advetorial
  • Ekonomi Bisnis

Ekonomi Bangka Belitung Triwulan I 2026 Tumbuh Sebesar 4,53%

Mei 6, 2026

TENTANG KAMI

BangkaTVNews.com merupakan portal berita digital di bawah naungan PT Bangka Media Digital yang menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya dari Kepulauan Bangka Belitung, serta perkembangan nasional dan internasional. Berkomitmen pada jurnalisme yang faktual, berimbang, dan independen. BangkaTVNews.com menghadirkan informasi yang mudah diakses melalui berbagai platform digital.

Connect with Us

  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
  • Home
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kerja Sama
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Youtube
  • Facebook
  • Instagram
  • Tiktok
Copyright © All rights reserved. | BangkaTVNews.com