Oleh : Achmad Ferdy Firmansyah ( Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Kep. Babel )
” Tidak ada Orkestra musikal tanpa seorang Dirigen “
Mewahnya konser musikal yang di”Orkestrasi”kan oleh para musisi / seniman musik sehingga penonton terbuai diam tanpa suara sambil terpana mendengar indahnya lantunan iramanya, ter- analogi kan dalam Orkestrasi yang dimainkan oleh para pihak ( Pengkhianat Negara ) yang berkepentingan atas keuntungan dari hilangnya 300 Ton hasil sitaan negara, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam konteks negara, Kekuasaan eksekutif dan legislatif sepertinya turut terbuai menyaksikan megahnya Orkestrasi tersebut, bahkan berharap masyarakat lupa atas kejadian tersebut.
Masyarakat awam tidak akan membantah jika kerugian negara itu sama artinya dengan merugikan rakyat, merugikan kinerja pemerintah, dan mendudukan posisi hukum tidak memperkuat kehidupan bernegara.
Nilai 300 Ton timah memang tidak sebanding dengan nilai komoditas lainnya yang pernah disita oleh negara, namun Orkestrasi ini berimplikasi terhadap kepercayaan publik atas kinerja eksekutif dan legislatif yang mengatasnamakan roda pemerintahan, yang mana roda pemerintahan itu merupakan instrumen fundamental, yang menghantarkan tujuan dari hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat yang berkeadilan sosial.
Kebisingan awal menjadi bisu di perjalanan, sudah jelas bahwa Orkestrasi dalam modus pencurian atau perampokan hasil sitaan negara teridentifikasikan bahwa, antara mafia berkedok pelaku dunia usaha ( bisnis ) pertambangan dan segelintir Oknum pemerintahan ( kekuasaan) yang di pusat maupun di daerah tidak peduli, bahkan mereka asik menyantap menu kenikmatan hidup meskipun harus menggilas sesuatu yang merugikan kehidupan rakyat, terutama rakyat yang hidup di bumi serumpun sebalai.
Pangkalpinang, 5 Juni 2026
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini penulis. Seluruh pandangan, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap redaksi. Tuduhan atau dugaan yang disampaikan dalam opini ini belum tentu merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
