BANGKA BARAT – bangkatvnews.com – Sebuah gudang di Kampung Siderejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, digerebek polisi karena diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MT beserta 1.300 liter solar subsidi yang disimpan dalam 70 jeriken.
Selain ribuan liter solar, polisi juga menyita satu unit mobil pikap beserta dokumen kendaraan, yang diduga digunakan untuk mengangkut dan mengumpulkan BBM bersubsidi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli solar secara bertahap dari para pengerit, kemudian menampungnya di rumah sebelum kembali diperjualbelikan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simajuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat.
“Petugas Unit II Satreskrim Tipidter Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial MT di kediamannya di Kampung Siderejo. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 70 jeriken berisi BBM jenis solar,” ujar Kapolres.
Polisi menduga solar yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengecer untuk kemudian dikumpulkan dan dijual kembali. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul BBM tersebut, pola distribusinya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BBM yang diamankan diduga merupakan solar bersubsidi yang diperoleh dari pengecer untuk kemudian dikumpulkan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul BBM, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah AKBP Helen.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat ketentuan pidana terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
