BANGKA SELATAN – bangkatvnews.com – Polisi menggerebek sebuah tempat peleburan timah ilegal yang berada di kawasan pondok kebun Desa Tukak, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam operasi tersebut, empat orang diamankan beserta ratusan kilogram balok timah dan sejumlah peralatan peleburan.
Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas pengolahan timah ilegal di lokasi tersebut. Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi mendapati empat orang tengah melakukan aktivitas peleburan timah menggunakan dua tungku pembakaran.
Petugas kemudian langsung menghentikan seluruh aktivitas peleburan dan mengamankan para pekerja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan lokasi peleburan tersebut berada di sebuah pondok di area perkebunan dan digunakan untuk mengolah pasir timah maupun sisa peleburan timah atau slek.
“Bahwasanya ada sebuah pondok di dalam sebuah kebun terdapat aktivitas peleburan timah yang dibuat dengan dua tungku oleh terduga pelaku untuk melakukan peleburan slek maupun pasir timah yang mereka dapatkan,” ujar AKP Imam Satriawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pemilik lokasi berinisial RZ mengakui bahwa aktivitas pengolahan timah tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam operasi itu, polisi turut menyita 13 balok timah dengan total berat mencapai sekitar 147,5 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat peleburan dan perlengkapan operasional lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Adapun barang bukti yang kami amankan di TKP antara lain balok timah sebanyak 13 buah dengan berat kurang lebih 147,5 kilogram beserta barang bukti lainnya sebagai alat peleburan dan alat operasional lainnya telah kita amankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Bangka Selatan,” lanjut Imam.
Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan aktivitas tambang dan peleburan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai merugikan negara serta berdampak terhadap lingkungan.
