Petugas Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu usai penangkapan di Belinyu.
BANGKA – bangkatvnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka, kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IN alias Ccp(31), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, di bekas lapangan bola yang berada di Dusun KD, Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti 27 plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 20 potongan sedotan, satu plastik klip bening ukuran sedang, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21A warna biru, serta satu unit sepeda motor warna krem. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat bruto 4,41 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa, tersangka diduga berperan dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan, yang terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kasat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami lindungi. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Bangka,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka, guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
